Polsek Wonoayu

UNIT RESKRIM POLSEK WONOAYU LAKUKAN TAHAP II KASUS PENGEDAR PIL BERLOGO LL

Selanjutnya menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Penyidik Unit Reskrim Polsek Wonoayu melakukan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Selasa(22/01/2019) sekitar pukul 09.00 wib. Pengiriman tersangka dan barang bukti di pimpin langsung oleh Kanit reskrim Polsek Wonoayu IPda H. Seken G, SH. di dampingi oleh Aiptu Bambang Selaku penyidik pembantu. Sedangkan dari pihak Kejari Negeri Sidoarjo.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Wonoayu telah merampungkan berkas perkara Tsk. An. N alias Djo  dalam kasus Undang undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang berisi : Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak dan atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan,dan atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar jenis pil dengan logo LL,  beberapa waktu lalu yang berhasil diungkap.

Namun sebelum tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di Urkes Polresta Sidoarjo. Setelah itu tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo bersama barang buktinya saat itu juga. Tegas Kanit Reskrim Polsek Wonoayu Ipda H. Seken G SH.