Polsek Sedati

FORKOPIMKA SEDATI MENGHADIRI PELANTIKAN Pj. KEPALA DESA PABEAN SEDATI

Camat Sedati yaitu RIDHO PRASETYO, S, STP, M.AP, MH, melantik Khoirul Anam menjadi Penjabat (PJ) Kepala Desa Pabean, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo yang baru. Pelantikan dilakukan di Pendopo Balai Desa Pabean Sedati, yang didampingi oleh Forkopinka Sedati yaitu Danramil Sedati yaitu KAPTEN INF. GHOFUR UROKHIM dan Kapolsek Sedati AKP I GUSTI MADE MERTA SH Kamis (06/12//18).

Sebelumnya Pj Kepala Desa Pabean Sedati dijabat oleh Subandi, SH. Namun, Subandi, SH mengundurkan diri karena sedang mencalonkan Anggota DPRD Kab. Sidoarjo. Sebagai pengisi kekosongan Kepala Desa Pabean, digantikan Khorul Anam yang sebelumnya Dinas di Kecamatan Sedati.

Camat Sedati dalam sambutan menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Kepala Desa sebelumnya telah mengabdi dan ikut mengembangkan Desa Pabean. Selanjutnya beliau juga menyampaikan selamat kepada penjabat yang baru.

“Selamat Saya ucapkan kepada Penjabat Kepala Desa yang baru. Semoga Jabatan yang merupakan amanah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.” Jelas Ridho Prasetyo.

Setelah melantik Pejabat Kepala Desa tersebut, Camat Sedati mengatakan hak yang didapat Penjabat Kepala Desa sama dengan Kepala Desa Definitif. Hanya saja beliau sampaikan ada beberapa larangan yang harus dihindari Penjabat Kepala Desa.

“Ada dua larangan yang tidak boleh dilakukan PJ Kepala Desa, yang Pertama tidak boleh mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, kedua tidak boleh mengubah Asset Desa.” terang Ridho Prasetyo.

“Terutama kepada PJ Kepala Desa Pabeam Sedati dan Kepala Desa di seluruh Kecamatan Sedati segera mengarahkan kepada warga masing-masing untuk melunasi kewajiban PBB bagi yang belum lunas. Ini terkait dengan keberlangsungan pembangunan di kabupaten kita agar tetap maju.” Tandas Ridho Prasetyo.

Camat Sedati yaitu RIDHO PRASETYO, S, STP, M.AP, MH, melantik Khoirul Anam menjadi Penjabat (PJ) Kepala Desa Pabean, Kec. Sedati, Kab. Sidoarjo yang baru. Pelantikan dilakukan di Pendopo Balai Desa Pabean Sedati, yang didampingi oleh Forkopinka Sedati yaitu Danramil Sedati yaitu KAPTEN INF. GHOFUR UROKHIM dan Kapolsek Sedati AKP I GUSTI MADE MERTA SH Kamis (06/12//18).

Sebelumnya Pj Kepala Desa Pabean Sedati dijabat oleh Subandi, SH. Namun, Subandi, SH mengundurkan diri karena sedang mencalonkan Anggota DPRD Kab. Sidoarjo. Sebagai pengisi kekosongan Kepala Desa Pabean, digantikan Khorul Anam yang sebelumnya Dinas di Kecamatan Sedati.

Camat Sedati dalam sambutan menyampaikan terima kasih kepada Penjabat Kepala Desa sebelumnya telah mengabdi dan ikut mengembangkan Desa Pabean. Selanjutnya beliau juga menyampaikan selamat kepada penjabat yang baru.

“Selamat Saya ucapkan kepada Penjabat Kepala Desa yang baru. Semoga Jabatan yang merupakan amanah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.” Jelas Ridho Prasetyo.

Setelah melantik Pejabat Kepala Desa tersebut, Camat Sedati mengatakan hak yang didapat Penjabat Kepala Desa sama dengan Kepala Desa Definitif. Hanya saja beliau sampaikan ada beberapa larangan yang harus dihindari Penjabat Kepala Desa.

“Ada dua larangan yang tidak boleh dilakukan PJ Kepala Desa, yang Pertama tidak boleh mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa, kedua tidak boleh mengubah Asset Desa.” terang Ridho Prasetyo.

“Terutama kepada PJ Kepala Desa Pabeam Sedati dan Kepala Desa di seluruh Kecamatan Sedati segera mengarahkan kepada warga masing-masing untuk melunasi kewajiban PBB bagi yang belum lunas. Ini terkait dengan keberlangsungan pembangunan di kabupaten kita agar tetap maju.” Tandas Ridho Prasetyo.